Rate this post

Pembayaran Uang Makan Bagi Dosen PNS Dpk

Berdasarkan surat dari Plt. Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor : s-9739/PB/2016 tanggal 30 November 2016, perihal Pembayaran Uang Makan bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Uang makan bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada PTS dapat dibayarkan dengan ketentuan:
    1. Pembayaran gaji, tunjangan,dan biaya pengembangan dosen dialokasikan pada anggaran Kementerian Riset,Teknologi dan PendidikanTinggi Melalui DIPA Kopertis X.
    2. Status Kepegawaian pada Aplikasi GPP untuk Dosen PNS di lingkungan Kopertis yang ditugaskan pada PTS adalah Pegawai Aktif.
  2. Pembayaran dan Pencarian dana uang makan tahun 2016 dilakukan dengan mempedomani PMK No.190/PMK/.05/2012 tentang Tata cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Perdirjen Perbendaharaan No. PER-44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun Anggaran 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini kami harapkan agar semua Dosen PNS Dpk mengirimkan daftar hadir dosen PNS Dpk sejak bulan Juni – Desember 2016 paling lambat tanggal 14 Desember 2016.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Unduh:

Surat Pembayaran Uang Makan Bagi Dosen PNS Dpk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *