Rate this post

Berkenaan dengan adanya beberapa perubahan atau kebijakan dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas tentang prosedur/tata cara atau syarat pelaksanaan suatu proses yang menyangkut dengan kelembagaan suatu Prguruan Tinggi khususnya Perguruan Tinggi Swasta, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :

1.      Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam memantau proses belajar mengajar pada sebuah perguruan tinggi adalah melalui pelaporan EPSBED yang saat ini prosesnya sudah berjalan dengan baik, namun untuk ke depan Dikti menjadikan laporan tersebut menjadi PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi), untuk itu kami menghimbau agar seluruh PTS di lingkungan Kopertis Wilayah X agar setiap semesternya melaporkan EPSBED tepat pada waktunya dan saat ini wajib lapor EPSBED adalah 2010-1.

2.      Dengan rutinnya pelaporan EPSBED setiap semester pada setiap program studi yang ada, maka proses PERPANJANGAN IJIN PROGRAM STUDI secara umum mudah diproses dengan arti kata setiap PTS meng-upload permohonan perpanjangan ijin dari setiap prodi melalui website http://www.evaluasi.dikti.go.id dan juga harus memperhatikan rasio dosen dengan mahasiswa yang ada serta linearitas dosen tetap yang tersedia.

Surat Edarannya bisa diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *