Rate this post

Dalam rangka mentaati peraturan perundangan yang berlaku yaitu : Permendiknas No.17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi, Permendiknas No.22 Tahun 2011 tentang terbitan berkala ilmiah, Perdirjen No.49/DIKTI/Kep/2011 tentang pedoman akreditasi berkala ilmiah, serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaian hal-hal sebagai berikut :

  1. Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online.

Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *