Rate this post

Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulan Plagiat di Perguruan Tinggi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.       Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 2 menyebutkan bahwa Pendidik (dosen) adalan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

2.       Bahwa sekarang ini sudah banyak terjadi tindakan plagiat yang dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok untuk memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruhnya karya orang lain yang diakui sebagai karya ilmiah sendiri tanpa menyatakan sumber yang tepat dan memadai.

Untuk surat beserta lampirannya bisa diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *