Sesuai dengan surat Direktur pembelajaran dan kemahasiswaan no 1980/E3.3 /2015 tentang pembinaan SPMI untuk SPME …….
Namun mengingat adanya proses perpindahan nomemklatur dari Kemdikbud ke Kemenristekdikti memerlukan penyesuaian sistem sehingga akan mempengarhui pencairan dana kegiatan dimaksud ……maka dengan terpaksa kegiatan terkait SPMI harus kami tunda ………………
————————————————————————————————-
selengkapnya unduh disini
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.