Rate this post

Sesuai dengan surat Direktur pembelajaran dan kemahasiswaan no 1980/E3.3 /2015 tentang pembinaan SPMI untuk SPME …….

Namun mengingat adanya proses perpindahan nomemklatur dari Kemdikbud ke Kemenristekdikti memerlukan penyesuaian sistem sehingga akan mempengarhui pencairan dana kegiatan dimaksud ……maka dengan terpaksa kegiatan terkait SPMI harus kami tunda ………………

————————————————————————————————-

selengkapnya unduh disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *