Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Kopertis Wilayah X
Dalam rangka pelaksanaan undang undang Republik lndonesia No 2 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Khususnya pasal 56 ayat (4) dan keputusan Dirjen dikti No : 34/dikti/Kep /2002 tentang kewajiban melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak akhir semester kepada Dirjen Dikti di halaman forlap.dikti.go.id.
Berdasarkan hasil print out laporan di halaman forlap.dikti.go.id masih banyak ditemukan jumlah mahasiswa yang belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, akan mengganggu pelaporan Kopertis Wilayah X ke Dikti. Untuk itu Saudara segera menyampaikan jumlah mahasiswa sesuai dengan keadaan di lampiran surat ini, dan segera menyelesaikan laporan melalui program Feeder, dan juga kami minta jumlah mahasiswa berupa soft copy dan hardcopy di kirim ke emaikan: [email protected] paling lambat 15 Februar1, 2016 format terlampir.
Kelalaian Saudara dalam menyampaikan laporan, resiko menjadi tanggung jawab Saudara.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Koordinator,
ttd
Prof. Ganefri, Ph.D
NIP. 196312171989031003
Unduh :
Pelaporan Forlap, Data Mahasiswa
Lampiran
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.