Kepada Yth.
- Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
- Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah X
Sehubungan dengan dibukanya kesempatan bagi pengusulan baru alih kelola Perguruan Tinggi Swasta tahun 2016, maka Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti menginformasikan hal – hal sebagai berikut :
- Usulan alih kelola perguruan tinggi swasta dilakukan secara online/daring melalui laman silemkerma.dikti.go.id dengan ketentuan mengenai pengusul, mekanisme pengusulan, dan persyaratan pengusulan dapat dibaca pada panduan “Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta” yang dapat diunduh pada laman silemkerma.dikti.go.id;
- Dokumen usulan alih kelola perguruan tinggi swasta diunggah melalui laman silemkerma.dikti.go.id mulai 1 Februari sampai dengan 30 April 2016;
- Tahapan proses dan hasil evaluasi terhadap usulan Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta akan diinformasikan melalui laman silemkerma.dikti.go.id;
- Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti akan menghentikan dan membatalkan proses usulan Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan apabila terdapat konflik baik internal maupun eksternal badan penyelenggara maupun PTS;
- Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/ atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta. Semua informasi/pengumuman terkait proses dan hasil penanganan usulan hanya dapat diakses melalui akun masing – masing pengusul pada laman silemkerma.dikti.go.id;
- Seluruh hasil proses usulan Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta tidak dikenakan biaya apapun
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Unduh :
Pengumuman Pengusulan Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta 2016
Persyaratan dan Prosedur Alih Kelola
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.