Sehubungan dengan Surat Edaran Dikti No. 2050/E/T/2011 tentang Publikasi Ilmiah yang tidak menggunakan Open Journal System (OJS) untuk kenaikan pangkat fungsional dan SE Kementerian riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan NO.193/E/SE/XII/2015 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah secara Elektronik, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mulai 1 April 2016 untuk publikasi ilmiah keperluan jabatan fungsional sudah harus menggunakan jurnal yang aplikasi secara on-line atau Open Journal System (OJS) atau jurnal elektronik (e-jurnal), bukan lagi secara manual.
- Bagi PT yang institusinya mempunyai Jurnal sendiri diharapkan sudah harus beralih kepada jurnal elektronik dan dapat mempedomani SE Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan No.193/E/SE/XII/2015 tentang Akreditasi jurnal ilmiah secara elektronik dan peraturan Dirjen Dikti No.1 tahun 2014 tentang pedoman akreditasi terbitan berkala ilmiah.
- SE Dikti No.1223/E/T/2012, bahwa jurnal yang tidak menggunakan aplikasi OJS tidak akan diakreditasi Dikti.
- Bagi dosen yang kesulitan mendapatkan jurnal yang sudah menggunakan aplikasi secara online atau Open Juornal System (OJS) dapat menerbitkan artikelnya pada jurnal Kopertis Wilayah X yang sudah menggunakan tatakelola e-journal dengan mengikuti semua penulisan yang baku, dengan meunggah karya ilmiah di http://ejournal.kopertis10.or.id
- Semua ketentuan diatas mulai diberlakukan di Kopertis mulai 1 Juli 2016 untuk kenaikan jabatan ke Lektor dan selanjutnya, sedangkan bagi yang mengusulkan jabatan fungsional untuk pertama kali (Asisten Ahli) masih diberikan kesempatan sampai akhir tahun 2016.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Unduh :
Surat Edaran Publikasi Ilmiah Untuk Jabatan Fungsional
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.