Rate this post

Dalam rangka mewujudkan Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan sebagai lingkungan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya;
  2. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010, Penjelasan Pasal 4 ayat 8, Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

Untuk informasi selengkapnya, Surat Edaran Irjen Kemdikbud bisa diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *