Rate this post

Berkenaan dengan himbauan percepatan Akreditasi Program studi, bahwa setiap program studi yang tidak terakreditasi per tanggal 3 Mei 2012, maka program studi tersebut tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah dan tidak boleh menerima mahasiswa baru, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Kopertis Wilayah X berkewajiban mengingatkan kembali agar setiap program studi dapat secepatnya mengajukan pendaftaran ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT dan harus merencanakan untuk Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi.

2.      Dasar hukum pentingnya Akreditasi dan Penjaminan Mutu di Indonesia adalah berdasarkan :

a.  Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Untuk surat edarannya, bisa diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *