Rate this post

Kepada Yth.

Sdr. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta

Di Lingkungan Kopertis Wilayah X

Dengan hormat,

Merujuk kepada UU Dikti No 12 tahun 2012 pasal 52 yang menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu dan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian Pendidikan Tinggi didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi /EPSBED, maka untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhitung mulai tahun akademik 2012-1 (April 2013) program studi yang tidak melaporkan data PDPT selama 4 semeter berturut-turut akan di non-aktifkan secara otomatis dari daftar program studi yang ada pada laman Ditjen Dikti.
  2. Dalam rangka mengantisipasi hal di atas maka dirasa perlu untuk diadakan Workshop Ketua Prodi dan Operator EPSBED/PDPT

Informasi selengkapnya bisa diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *