Rate this post

Kepada YTh :

Pimpinan PTS  Dilingkungan Kopertis Wilayah X

di tempat

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah kami sampaikan pada setiap pelatihan BKD dan LKD bahwa setiap dosen penerima serdos  harus menyerahkan BKD dan LKD tanggal 30 September setiap tahunnya.. untuk itu kami sampaikan sebagai berikut : selengkapnya unduh disini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *