Rate this post

Yth      : Rektor/Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen dijelaskan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sedangkan profesional dosen dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang sertifikasi. Ke depan diperlukan tenaga dosen yang profesional yang mempunyai dampak bagi peningkatan mutu Perguruan Tinggi

Berkenaan dengan hal tersebut diatas Koordinator Kopertis Wilayah X akan menyelenggarakan Pertemuan dengan seluruh dosen PNS dpk pada PTS Saudara pada:………………….. Selengkapnya unduh disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *