Rate this post

Kepada yang terhormat,

Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti, dan

Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV

Di tempat.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 01/M/SE/V/2015 Tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya mengenai evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bersama ini kami sampaikan hasil evaluasi tersebut berupa rancangan perubahan beberapa Pasal dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tersebut, untuk dilakukan uji publik di lingkungan perguruan tinggi atau satuan kerja Saudara.

Perlu kami sampaikan beberapa hal tentang perubahan Permendikbud No. 49 Tahun 2014 sebagai berikut:

  1. perubahan hanya dilakukan terhadap beberapa Pasal untuk mengakomodasi masukan dari pemangku kepentingan, pengguna, dan masyarakat tentang implementasi Permendikbud No. 49 Tahun 2014;
  2. berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang bertanggungjawab atas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, walaupun perubahan hanya dilakukan terhadap beberapa Pasal dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014, tetapi karena nomenklatur kementerian telah berubah dari Kemendikbud menjadi Kemenristekdikti, maka Permendikbud No. 49 Tahun 2014 harus dicabut dan diganti dengan Permenristekdikti dengan judul yang sama, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan hal-hal yang dikemukakan pada huruf a dan huruf b di atas, maka dalam uji publik ini hanya disampaikan isi Pasal-Pasal di dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 yang diubah, sedangkan isi Pasal-Pasal lainnya yang tidak mengalami perubahan dan perubahan nomor pasal sebagai akibat penambahan pasal baru, tidak disampaikan dalam uji publik ini.

Mohon Saudara dapat menjaring dan memberikan masukan terhadap rancangan perubahan Pasal-Pasal Permendikbud No. 49 Tahun 2014 sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran surat ini, dan mengirimkan masukan tersebut paling lambat tanggal 15 September 2015 ke alamat surat elektronik Bagian Hukum dan Kepegawaian: [email protected] dan [email protected] dengan subject surat : Uji Publik Perubahan pasal SN Dikti

Atas perhatian dan bantuan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

                                                                                                                          Direktur Jenderal,

                                                                                                                          TTD

                                                                                                                           Intan Ahmad

                                                                                                                          NIP. 19580501198601011001

Tembusan:

Menteri Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi (sebagai Laporan)

Tanggapan SN Dikti

Uji Publik SN DIkti

Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *