Rate this post

Pengumuman Hasil Evaluasi dan Verifikasi Dokumen Usulan Pembukaan Program Studi Periode Tahun 2016

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2016 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah memberikan kesempatan pengusulan pembukaan program studi melalui surat nomor 1104/C/KL/2015 tanggal 21 Desember 2015 perihal Pengumuman Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2016, surat nomor 1105/C/KL/2015 tanggal 21 Desember 2015 perihal Pengumuman Pengusulan Pendirian, Perubahan Bentuk, dan Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2016 serta surat nomor 236/C.C4/KL/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 perihal Perpanjangan Pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Swasta, dan Pembukaan Program Studi Tahun 2016 melalui laman silemkerma.dikti.go.id.

Terhitung per 25 Maret 2016 Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menerima usul pembukaan program studi diluar program studi bidang kesehatan dan program studi program profesi. Evaluasi dan verifikasi dokumen terhadap usulan pembukaan program studi yang masuk telah mulai dilaksanakan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti sejak Mei 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa hasil evaluasi dan verifikasi dokumen usulan pembukaan program studi tahun 2016 akan kami umumkan secara bertahap mulai tanggal 25 Mei 2016 melalui akun masing-masing pengusul pada laman silemkerma.dikti.go.id.

Selanjutnya bagi usulan pembukaan program studi yang telah disetujui masih harus menunggu validasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi yang akan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Sebelum izin penyelenggaraan program studi ditetapkan, perguruan tinggi tidak diizinkan melaksanakan penerimaan mahasiswa dan proses belajar mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi usulan pembukaan program studi yang belum disetujui dan apabila masih berminat, pengusul dapat mengajukan perbaikan mulai tanggal 1 Juli 2016 s.d. 31 Agustus 2016 dengan mengikuti prosedur dan tata cara pengusulan perbaikan sebagaimana tercantum pada laman silemkerma.dikti.go.id.

Demikian kami sampaikan, atas kerja sama dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *