Rate this post

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 pasal 6 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 2 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah/janji.

Sehubungan dengan hal tersebut kepada semua dosen PNS Dpk di lingkungan Kopertis Wilayah X yang belum melaksanakan pengambilan sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil agar segera ke kantor Kopertis Wilayah X Subbagian Kepegawaian untuk pendataan guna persiapan pengambilan sumpah PNS yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 dengan membawa SK pangkat terakhir paling lambat hari Kamis tanggal 20 April 2017.

Demikianlah disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Catatan:

Pria memakai peci nasional.

Unduh:

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *