Persyaratan Usulan Data Dosen
A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan atau perubahan NUPN ke NIDN yang mana usulan NUPN ke NIDN
tersebut bagi dosen yang belum pernah memiliki NIDN sebelumnya.
Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan dokumen persyaratan
yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti. - Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50
tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013) - Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai
paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5,
TOEP = 55 - Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga
yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
PNS
Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain
PNS Dosen)
- Gurutetap/tidak tetap,PegawaiBUMN,
- PensiunanPNS (dosen/non-dosen) Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan,Pengacara, Notaris,Apoteker
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN
1. NIDN Baru
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli
(bukan photocopy) - SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua
BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan - Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT
Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI - Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti
Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. - Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib
melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya. - Sertifikat TKDA dan TOEP
b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai
S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang
dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk - SK sebagai PNS/CPNS
sebagai Dosen Tetap
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang
dikontrak minimal 2 tahun - Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
– Sama seperti
mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen
Kontrak/Tidak Tetap - Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT
luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI - Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang
sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. - Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru
4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
– Dokumen
penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh :
– penambahan gelar master, maka yang wajib
dilampirkan adalah ijasah S2
– perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat
KTP atau ijasah
– perubahan jabatan fungsional, maka dilampirkan sk
jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
1) Dosen NON PNS dan PNS PTN
– SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan
tinggi
2) Dosen PNS DPK
– SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
1) SK Lolos Butuh dari PT Lama
2) SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara
calon dosen dengan yayasan
3) Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor :
108/DIKTI/Kep/2001
4) Rekomendasi Kopertis,
Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
5. Klaim Dosen
1) SK Dosen Tetap
2) Ijasah Lengkap
3) KTP
sumber : http://forlap.dikti.go.id/
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.