Selama ini kita mengenal DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) sebagai alat evaluasi terkait pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai. Semua PNS di kementrian/lembaga termasuk Kopertis Wilayah X wajib membuat DP3 yaitu karyawan/ti dan dosen PNS dpk. DP3 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistim prestasi kerja dan sistim karier yang dititikberatkan pada sistim prestasi kerja.
Saat ini perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS, sebagaimana yang di atur dalam PP No. 10 tahun 1979 yang mengatur penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dirasakan tidak relevan lagi. Untuk itu di butuhkan penyempurnaan dari sistim penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) PNS yang secara umum diarahkan lagi kepada perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja yang produktif dari seorang PNS.
Untuk itu dibuat suatu sistim penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik yang menggabungkan antara penetapan sasaran kerja pegawai (SKP) dengan penilaian perilaku kerja. Untuk SKP sendiri memiliki bobot 60 % sedangkan perilaku kerja bobotnya 40 %.. Sasaran kerja pegawai (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan di tetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan ukuran tingkat capaian SKP yang nmeliputi aspekkuantitas, kualitas, waktru dan/atau biaya. Penilaian tidak terbatas pada penilaian SKP tetapi juga penilaian melalui pengamatan perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayahan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan.
Sesuai dengan Perpres No 88 Tahun 2013 dan Permendikbud No 107 tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementrian pendidikan Dan kebudayaan, salah satu syarat pemberian tunjangan kinerja pegawai adalah semua pegawai wajib membuat SKP (sasaran kerja pegawai) sebagai pengganti DP3. Sehingga timbul pertanyaan apakah dosen PNS dpk juga wajib membuat SKP tersebut. Perlu di cermati bahwa SKP tidak ada hubungannya sama sekali dengan tunjangan kinerja seperti yang diatur pada perpres dan permendikbud diatas, karena penilaian prestasi kerja PNS (SKP dan prilaku kerja) diatur dalam PP No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Jadi dengan demikian setiap dosen PNS dpk juga wajib membuat SKP yang dijadikan dasar dalam penilaian prestasi kerja PNS yang bersangkutan.
Dalam tanggapannya Kepala Bagian Umum Kopertis Wilayah X Yandri A, SH, MH menyatakan bahwa dalam PP No 46 tahun 2011 diatas dijelaskan bahwa penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan prilaku kerja PNS tanpa terkecuali. Sehingga dapat diartikan bahwa semua PNS apakah dosen atau tenaga administrasi wajib membuat sasaran kerja pegawai (SKP).
Kita semua berharap dengan momentum pemberlakuan sasaran kerja pegawai (SKP) ini akan meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas sebagai PNS.
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.