Bersama ini kami sampaikan Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dirjen Dikti no 8319/E2.3/KL/2014 tanggal 24 Oktober 2014 terkait pelaporan kegiatan akademik di pangkalan data pendidikan tinggi beserta sanksinya…………………….. .selengkapnya unduh disini dan informasi tambahan pada surat 814/E.2.3 /KL/2014 klik disni
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.