Sehubungan dengan Perubahan Nomenklatur Kementerian Pendidikan Tinggi dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN menjadi KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, maka perlu dilakukan penyelarasan berbagai peraturan menteri, salah satunya adalah Permendikbud No.154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi
Sambil menunggu strukturisasi pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, kami sampaikan Daftar Nama Program Studi terlampir yang akan dijadikan lampiran Peraturan Menteri tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
Lampiran tentang perubahan nomenklatur program studi silahkan unduh disini
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.