Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat, perlu kami informasikan beberapa hal terkait dengan pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimal untuk setiap program studi beserta sanksinya, sebagai berikut:
1. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi:
a. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014); b. Undang-undang pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012; c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi. jumlah dosen minimal di setiap program studi adalah sebagaimana tabel berikut: …………………………………………………..
selengkapnya unduh disini
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.