Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan melakukan penghentian sementara (moratorium) pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang tekait dengan pendidikan akademik, terhitung mulai tanggal 1 September 2012 sampai dengan paling lambat tanggal 31 Agustus 2014.
Semua usul pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang telah tercatat dalam agenda surat masuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum tanggal 1 September 2012 akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
sumber http://prodibaru.dikti.go.id/v3/registrasi/close.html
berikut acara verifikasi-usulan-program-studi-perguruan-tinggi-barudi Kopertis Wilayah X :
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.