Rate this post

Sesuai peraturan presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), jenjang Doktor(S3) berada pada tingkat (level) 9 dengan “learning outcomes” : mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuian, teknologi dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner; dan mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Informasi selengkapnya klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *