Rate this post

Dalam rangka penataan sistem ketenagaan perguruan tinggi serta menindak lanjuti surat kami Nomor 2899.1/E4.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011 dan Nomor 1139/E4.1/2012 tanggal 13 April 2012 perihal pengajuan NIDN dan perubahan data dosen lainnya, bersama ini kami menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:

1 ) Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa Pengangkatan dan Penempatan dosen oleh Badan Penyelenggara (Yayasan) dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja serta memberi gaji pokok dan tunjangan kepada dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk pengajuan NIDN baru dan perubahan data dosen lainnya yang mempersyaratkan SK Dosen Tetap, wajib menyertakan SK Dosen Tetap yang memuat hak dan kewajiban antara pihak Yayasan dan dosen serta dokumen perjanjian/Kesepakatan Kerja. Terlampir contoh SK Dosen Tetap yang bisa dirujuk, sedangkan format perjanjian/kesepakatan kerja mengikuti kelaziman.

2 ) Pengajuan perubahan homebase dosen antar PT, dilakukan oleh Perguruan penerima dengan melampirkan SURAT REKOMENDASI DARI KOPERTIS SETEMPAT, jika perpindahan tersebut masih dalam satu wilayah Kopertis. Sedangkan perpindahan homebase dosen antar perguruan tinggi lintas Kopertis WAJIB MELAMPIRKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEDUA KOPERTIS YANG BERSANGKUTAN.

3 ) Pengajuan NIDN baru agar dipastikan bahwa dosen yang diusulkan :
(a) Terdaftar secara resmi dalam database PDPT tetang status kemahasiswaan yang bersangkutan saat mengikuti Pendidikan Tinggi dan
(b) Tidak berstatus sebagai pegasai tetap pada instansi lain.

4 ) Pemrosesan pengajuan sebagaimana dimaksud di atas dilayani secara online dua periode dalam setahun, yaitu DESEMBER-JANUARI dan AGUSTUS-SEPTEMBAR.

Demikian kami sampaikan, kiranya informasi ini dapat ditindak-lanjuti dan disosialisasikan kepada Perguruan Tinggi Swasta di masing-masing wilayah Koordinsi Saudara.

Untuk surat edarannya bisa diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *