Menindaklanjuti Surat Perjanjian Penugasan dalam rangka Pelaksanaan Program Hibah Penelitian Tahun Anggaran 2012, bersama ini kami informasikan sesuai pasal 6 dalam surat perjanjian penugasan adalah sebagai berikut :
1) Bahwa sesuai pasal 6 ayat (1) Saudara Wajib menyampaikan Surat Pernyataan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) kepada Ditlitabmas-Ditjen Dikti dengan menyertakan “softcopy” Laporan Akhir Penugasan Penelitian dalam format “pdf” dikirim segera ke alamat : Jl. Pintu I, Senayan Jakarta Lantai 4 paling lambat akhir Desember 2012. Sedangkan “Hardcopy” Laporan Akhir Penugasan Penelitian di simpan Saudara sebagai arsip Perguruan Tinggi.
2) Bahwa sesuai pasal 6 ayat (2) Apabila batas waktu habisnya masa pelaksanaan Penugasan Penelitian ini Saudara belum menyerahkan Surat Pernyataan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) hasil pekerjaan seluruhnya kepada Ditlitabmas, maka Saudara dikenakan denda 1‰ (satu permil) setiap hari keterlambatan sampai dengan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai Surat Perjanjian Penugasan Penelitian terhitung dari tanggal Jatuh Tempo yang telah ditetapkan sampai dengan berakhirnya pembayaran dana penugasan penelitian tersebut.
Informasi selengkapnya, bisa di lihat di sini.
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.