Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud RI Nomor 97476/A4.1/KP/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal sesuai dengan pokok surat tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Kami akan mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kopertis Wlayah X (Dosen PNS dpk) dengan memprioritaskan yang telah memiliki masa kerja 20 tahun sampai 30 tahun ke atas dengan nilai DP3 baik dan dalam masa dinas belum pernah diberikan sanksi hukuman disiplin.
Selengkapnya bisa diunduh di sini.
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.