Sasaran | : | Semua Dosen tetap yang sudah memiliki NIDN wajib mengisi SIPKD Agar rekam data dosen terakumulasi secara nasional |
Tujuan | : |
|
Manfaat | : |
|
Sanksi | : |
|
Periode pengisian | : |
|
SIPKD diisi oleh dosen mulai dari tahun 2009 dan minimal diisi 2 semester (ganjil dan genap).tahun 2013 | ||
Website | : | http://sipkd.dikti.go.id |
Batas waktu | : | 28 februari 2014 |
Materi yg diisi | : |
|
Saat ini untuk mengantisipasi peningkatan traffic data pada laman SIPKD, dilakukan penjadwalan pengisian SIPKD sebagai berikut:
1. Senin dan Selasa: dosen dengan jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dan Lektor Kepala
2. Rabu dan Kamis: dosen dengan jabatan akademik Lektor
3. Jumat, Sabtu, dan Minggu: dosen dengan jabatan akademik Asisten ahli dan dosen yang
belum memiliki jabatan akademik.
Langkah-langkah yang dilakukan Kopertis Wilayah X dalam mendukung pelaksanaan SIPKD menurut Kasubag. Kepegawaian Kopertis Wilayah X Jamurin, SH, MH salah satunya adalah dengan melaksanakan sosialisasi kepada dosen tetap secara berkala. Kopertis X juga memberikan bantuan teknis kepada para dosen tetap yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian SIPKD tersebut, yang salah satunya adalah dengan memberikan password baru (mengganti password) apabila password yang ada hilang.
Harapan senada juga disampaikan Kabag. Umum Kopertis Wilayah X Yandri A, SH, MH semoga SIPKD dapat bermanfaat dalam meningkatkan kinerja dosen tetap sehingga dosen tetap dapat sungguh-sungguh dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu lulusan Perguruan Tinggi. Besar harapan agar SIPKD menjadi program pemerintah yang berkelanjutan dalam meningkatkan mutu dan kinerja dosen.
Untuk informasil lebih lanjut kirim email ke : [email protected]
peraturan terkait silahkan unduh disini :
1.Permenpan_nomor_17_Tahun_2013
2. UU_Sisdiknas_No_20_Tahun_2003
3.uu-no-14-tahun-2005-tentang-guru-dan-dosen
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.