Yth : Pimpinan PTS Dilingkungan Kopertis Wilayah X
Berdasarkan Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaaan Dirjen Dikti Nomor : 0696/E.3.4/2015 tanggal 25 Februari 2015 adalah salah satu program berkerjasama dengan institusi / dunia usaha / UKM/UMM yang merupakan penunjang ekonomi pada saat krisis, agar lululsan perguruan tinggi tidak hanya mampu menjadi pecari kerja tetapi juga harus mampu menciptakan lapangan kerja.
Adapun program CO OP atau belajar bekerja terpadu di UKMM adalah kegiatan pendidikan mahasiswa S1 yang telah menyelesaikan sekurang kurangnya 110 sks, bekerja penuh waktu sekurang kurangnya 4 bulan di UMKM , memiliki hak dan kewajiban sebagaimana karyawan untuk pengalaman berwirausaha….
selengkapnya unduh disini
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.