Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat serta dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama tentang nisbah dosen dan mahasiswa maka perlu disampaikan bahwa:……………………………………………………………
selengkapnya:
1. surat dari kopertis
2. surat edaran dirjen kelembagaan dan kerjasama kemristekdikti
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.