Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Kopertis Wilayah X
Dengan hormat,
Sesuai dengan edaran di laman forlap.dikti.go.id tanggal 1 September 2015 tentang Panduan Pengaktifan kembali Status PT/Prodi Studi “Non-Aktif” oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Kelembagaan llmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, disampaikan bahwa PTS/Program Studi di laman PDDIKTI statusnya Non-Aktif maka dilarang:
- Menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru.
- Melakukan wisuda (bagi PTSnya yang Non Aktif).
- Memperoleh layanan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PTS dan seluruh Prodi).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Koordinator,
TTD
Prof. Ganefri, Ph.D
Silakan unduh :
Surat dan Daftar PTS/Prodi Non Aktif
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.