Rate this post

Yth.

Pimpinan Perguruan Tinggi

Bersama ini saya sampaikan bahwa salah satu program di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah mendorong Perguruan Tinggi untuk melaksanakan penjaminan mutu dan untuk terciptanya tata kelola kelembagaan program studi yang baik menuju akreditasi unggul.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2015, mempunyai program “Pemberian Bantuan Operasional Akreditasi Program Studi”, dengan persyaratan, sebagai berikut:

1)      program studi yang telah memiliki ijin penyelenggaraan;

2)      program studi yang akan habis masa berlaku akreditasinya dan

3)      program studi yang siap melakukan akreditasi

Sehubungan dengan hal tersebut, Perguruan Tinggi agar segera megajukan Proposal sesuai dengan persyaratan yang  diperlukan sesuai panduan terlampir dan dikirim melalui pos paling lambat tanggal 6 November 2015, pukul 17.00 WIB ke alamat ke:

Direktorat Penjaminan Mutu,

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan – Gedung D Lantai 7

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jl. Jenderal Soedirman Pintu I Senayan – Jakarta Pusat 10270.

dan softcopy dikirim melalui email: [email protected]

Demikian untuk diketahui dan ditindaklanjuti, atas perhatian saudara, kami ucapkan  terima kasih.

Direktur Jenderal,

ttd

Intan Ahmad

Silakan unduh :

Surat pemberian bantuan operasional akreditasi program studi

Panduan alokasi dana akreditasi tahun 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *