Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bersama ini saya sampaikan bahwa salah satu program di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah mendorong Perguruan Tinggi untuk melaksanakan penjaminan mutu dan untuk terciptanya tata kelola kelembagaan program studi yang baik menuju akreditasi unggul.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2015, mempunyai program “Pemberian Bantuan Operasional Akreditasi Program Studi”, dengan persyaratan, sebagai berikut:
1) program studi yang telah memiliki ijin penyelenggaraan;
2) program studi yang akan habis masa berlaku akreditasinya dan
3) program studi yang siap melakukan akreditasi
Sehubungan dengan hal tersebut, Perguruan Tinggi agar segera megajukan Proposal sesuai dengan persyaratan yang diperlukan sesuai panduan terlampir dan dikirim melalui pos paling lambat tanggal 6 November 2015, pukul 17.00 WIB ke alamat ke:
Direktorat Penjaminan Mutu,
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan – Gedung D Lantai 7
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jl. Jenderal Soedirman Pintu I Senayan – Jakarta Pusat 10270.
dan softcopy dikirim melalui email: [email protected]
Demikian untuk diketahui dan ditindaklanjuti, atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd
Intan Ahmad
Silakan unduh :
Surat pemberian bantuan operasional akreditasi program studi
Panduan alokasi dana akreditasi tahun 2015
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.