Rate this post

Yth.

Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi

Di seluruh Indonesia

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah memberikan otonomi pada perguruan tinggi, sehingga sejak saat itu aspek pengendalian dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab perguruan tinggi. Sehubungan dengan itu, sejak tahun 2003 Direktorat Akademik-Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas telah menginisiasi implementasi Penjaminan Mutu (quality  assurance) yang  bersifat internally driven di perguruan tinggi.

Dalam perkembangannya,  mulai  tahun  2008 Penjaminan Mutu diwadahi dalam suatu sistem  yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi. Kedudukan SPMI semakin kokoh setelah keberadaannya ditetapkan di dalam Bab III UU No. 12 Tahun 2012  tentang Pendidikan Tinggi (UU  Dikti). Sejak saat itu, telah dilakukan berbagai kegiatan untuk mendorong perguruan tinggi mengimplementasikan SPMI, antara lain sosialisasi, diseminasi, pelatihan, dan bimbingan teknis SPMI. Namun demikian, implementasi Penjaminan Mutu dan SPMI di   perguruan tinggi yang telah berlangsung selama dua belas tahun, karena satu dan lain hal belum membawa dampak yang signifikan pada peningkatan mutu pendidikan tinggi, baik pada aras perguruan tinggi maupun pada aras Nasional.

Sejak peluncuran kegiatan Penjaminan Mutu di perguruan tinggi dianut prinsip bahwa Pemerintah hanya memberikan inspirasi tentang Penjaminan Mutu,  sedangkan implementasinya  harus mampu dilakukan sendiri oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan sejarah, budaya,  kapasitas, dan visi serta misi perguruan tinggi yang bersangkutan. Dengan demikian, pada saat ini telah terdapat sejumlah praktek baik (good practices) dari  berbagai perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan SPMI dengan baik.

Terhadap implementasi SPMI sejak tahun 2011 di berbagai perguruan tinggi telah dilakukan empat kali pemetaan. Dari hasil pemetaan tersebut baru 159 perguruan tinggi yang dinyatakan sudah baik dalam implementasi SPMI.

Berdasarkan UU Dikti No.12 Tahun 2012 dan Permendikbud No.50 Tahun  2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi.

Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti yang menetapkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti).

Dalam rangka membangun budaya mutu di perguruan tinggi melalui implementasi SPMI, Ditjen Belmawa, khususnya Direktorat Penjaminan Mutu, mulai tahun 2016 akan menjalankan berbagai program penguatan SPMI di perguruan tinggi. Agar berbagai program tersebut relevan dengan kondisi perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI, maka perlu dilakukan pemetaan tentang kondisi impelemntasi SPMI pada saat ini.

Sehubungan dengan itu, kami mohon bantuan Saudara untuk memberikan data dan informasi tentang implementasi SPMI di perguruan tinggi Saudara, dengan mengisi Instrumen Pemetaan Implementasi SPMI di perguruan tinggi secara daring (online), dengan ketentuan dan jadwal sbb:

  1. Instrumen Pemetaan SPMI tersebut dapat diakses melalui http://kuliahdaring.dikti.go.id/lms1/
  2. Panduan pengisian Instrumen Pemetaan Implementasi SPMI sebagaimana terlampir;
  3. Batas waktu pengisian dari tanggal 23 Oktober 2015 s.d 20 November 2015.

Berdasarkan hasil pemetaan ini, diharapkan program Direktorat Penjaminan Mutu Ditjen  Belmawa akan lebih tepat sasaran dalam menjalankan program peningkatan implementasi SPMI  di perguruan tinggi.

Atas bantuan dan kerjasama Saudara saya mengucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal

TTD

Intan Ahmad

Silakan unduh :

Surat pengantar Pemetaan Implementasi SPMI

Panduan pengisian kuesioner pemetaan implementasi SPMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *