Rate this post

Kepada Yth:

  1. Rektor Universitas/Institut
  2. Direktur Politeknik/Akademi
  3. Ketua Sekolah Tinggi
  4. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XIV
  5. Kepala Litbang Kementerian/LPNK
  6. Ketua Pengelola Jurnal

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2014, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Mulai tanggal 01 April 2016, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual hanya menerima dan memproses usulan akreditasi jurnal (terbitan berkala) ilmiah nasional yang telah dikelola secara elektronik, sehingga proses penilaian akan lebih mudah, cepat, akurat dan transparan.
  2. Pengelolaan jurnal yang masih dilakukan secara manual, agar segera dikelola secara elektronik dan didaftarkan kepada Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui aplikasi Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA) melalui laman http://arjuna.dikti.go.id/
  3. Untuk memudahkan pengelolaan, e-jurnal harus dikelola secara elektronik menggunakan aplikasi open journal systems (OJS) atau aplikasi pengelolaan jurnal elektronik lainnya.
  4. Proses akreditasi jurnal secara elektronik diatur dengan Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah yang dapat diunduh dari Arjuna.
  5. Agar Pengelolaan jurnal ilmiah dapat terselenggara dengan baik perlu difasilitasi dengan antara lain: ruangan, sarana, dan  prasarana (peralatan komputer, printer, jaringan internet) serta sumber daya manusia.
  6. Jumlah dan kualitas e-jurnal di suatu lembaga akan digunakan untuk menjadi salah satu  kriteria penilaian kinerja penelitian lembaga.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan

ttd

Muhammad Dimyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *