Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Kopertis Wilayah X
Dengan hormat,
Berdasarkan dengan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Normor : 45/A.A2/KP/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Tindak lanjut e-PUPNS Kemristekdikti, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Registrasi dan pendaftaran e-PUPNS diperpanjang sampai tanggal 31 Januari 2016.
- Bagi PNS yang belum mengikuti e-PUPNS, agar segera melakukan registrasi dan pengisian e-PUPNS secara online serta segera melengkapi bahan PUPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap paling lambat tanggal l9 Januari 2016.
- Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
- PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen, BKN memberi kesempatan sampai batas waktu tanggal 17 Januati 2016.
Kami harapkan saudara segera menyampaikan kepada semua Dosen PNS dpk yang berada di PTS saudara untuk menyelesaikan registrasi, pengisian, dan pemberkasan PUPNS 2015.
Demikianlah kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Koordinator,
ttd
Prof. Ganefri, Ph.D
Unduh :
Surat
Lampiran
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.