Yth. Dosen PNS Dpk dan Yayasan Di Lingkungan Kopertis Wilayah X
Yang Telah Menerima/Lulus Sertifikasi Dosen Tahun 2008 s.d. 2015
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan dibayarkannya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Dosen Tahun Anggaran 2016, maka bersama ini kami sampaikan kepada seluruh dosen baik PNS Dpk dan Yayasan (dosen tetap yayasan) yang telah menerima/lulus Sertifikasi Dosen Tahun 2008 s.d. 2015, kecuali bagi dosen yang sedang mengikuti/melanjutkan studi S3 (BPPDN, lnstansi Pemerintah/Swasta dan Sponsor lainnya), untuk dapat melengkapi bahan-bahannya sebagai berikut:
- Fotokopi Sertifikat Sertifikasi Dosen
- Fotokopi Rekening Bank Tabungan Negara (BTN)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir (PNS Dpk)
- Fotokopi SK lnppassing Terakhir (dosen tetap yayasan)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta masing-masing, Beban Kerja Dosen (BKD) tersebut sesuai dengan Tridharma PT (Mengajar, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat) minimal sepadan dengan 12 SKS. Ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Rektor, Ketua dan Direktur) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 72 ayat 1 dan 2 (di atas materai 6.000).
Point 1 – 6 adalah untuk dosen yang baru menerima Sertifikasi (lulus Tahun 2015), bagi dosen yang tetah menerima sertifikat, point 4 dan 5 dilampirkan kalau ada perubahan, sedangkan point 6 wajib melampirkan untuk setiap dosen penerima dana sertifikasi.
Bahan-bahan tersebut dimasukan ke dalam map snelhekter plastik.
Kelengkapan bahan ini paling lambat kami terima tanggal 20 Februari 2016 dan dialamatkan ke Sub Bagian Keuangan/Gaji Kopertis Wilayah X.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Koordinator,
ttd
Prof. Ganefri, Ph.D
Unduh :
Persyaratan Pencairan Dana Serdos 2016
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.