Rate this post

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Di Lingkungan Kopertis Wilayah X

Dalam rangka pelaksanaan undang undang Republik lndonesia No 2 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Khususnya pasal 56 ayat (4) dan keputusan Dirjen dikti No : 34/dikti/Kep /2002 tentang kewajiban melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak akhir semester kepada Dirjen Dikti di halaman forlap.dikti.go.id.

Berdasarkan hasil print out laporan di halaman forlap.dikti.go.id masih banyak ditemukan jumlah mahasiswa yang belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, akan mengganggu pelaporan Kopertis Wilayah X ke Dikti. Untuk itu Saudara segera menyampaikan jumlah mahasiswa sesuai dengan keadaan di lampiran surat ini, dan segera menyelesaikan laporan melalui program Feeder, dan juga kami minta jumlah mahasiswa berupa soft copy dan hardcopy di kirim ke emaikan: [email protected] paling lambat 15 Februar1, 2016 format terlampir.

Kelalaian Saudara dalam menyampaikan laporan, resiko menjadi tanggung jawab Saudara.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Koordinator,

ttd

Prof. Ganefri, Ph.D

NIP. 196312171989031003

Unduh :

Pelaporan Forlap, Data Mahasiswa

Lampiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *