Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, bahwa seorang dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan dosen dimaksud bukan profesor, maka akan pensiun dalam usia 65 tahun, kecuali yang telah memiliki jabatan fungsional profesor yang akan pensiun dalam usia 70 tahun. Untuk itu dosen yang telah memasuki masa pensiun akan secara otomatis statusnya berubah dari aktif menjadi pensiun, tanpa harus diusulkan oleh perguruan tingginya.
Jika terjadi kesalahan tanggal lahir agar diusulkan perbaikannya melalui menu perubahan data dosen.
Bagi dosen yang telah purna tugas masih dapat direkrut kembali sebagai dosen dengan perjanjian kerja, dan akan mendapat Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau dapat diusulkan untuk memperoleh Nomor Urut Pendidik (NUP). Syarat-syarat untuk mengusulkan NIDK dan NUP dapat dilihat dalam permen di atas.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.