Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor, 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya serta Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2014 dan Nomor 4 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional dan Angka Kredit, maka terhitung mulai tanggal 3l Maret 20l5 semua aturan di atas akan diberlakukan
Berkenaan dengan hal di atas, kami mengharapkan Saudara menunjuk 2 (dua) orang peserta untuk mengikuti pelatihan Jabatan Fungsional dosen dengan mengacu kepada ketentuan baru tersebut yang akan diselenggatakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/3 – 4 Mei 2016
Tempat Acara : Hotel Pangeran Pekanbaru
Cek In : Senin, jam 14.00 WIB
Cek Out : Rabu, jam 11.00 WIB
Acara : Pelatihan Jabatan Fungsional
Kami informasikan, Kopertis Wilayah X hanya menanggung akomodasi dan konsumsi untuk peserta selama acara, akomodasi hanya diberikan bagi peserta dari luar kota Pekanbaru sedangkan transportasi ditanggung oleh masing-masing PTS. Untuk kepastian kehadiran perwakilan PTS Saudara yang akan mengikuti pelatihan ini, dapat disampaikan ke Kopertis Wilayah X paling lambat tanggal 29 April 20l6 melalui Telp./fax. (0751) 7056737 atau melalui SMS ke Nomor Hp: 081363089020 (Fitri Astuti, S.Sos) dan email [email protected]. Kami harapkan peserta dapat membawa laptop.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh :
Surat Pelatihan Jabatan Fungsional
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.