Dalam rangka upaya meningkatkan perolehan Hak Paten dan kepemilikan Kekayaan Intelektual oleh peneliti dan perekayasa Indonesia, perlu dilakukan penguatan terhadap kelembagaan yang mengelola kekayaan intelektual.
Pada tahun 2016 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan membuka program Insentif Sentra HKI melalui mekanisme seleksi.
Informasi selengkapnya:
Surat edaran program insentif Sentra HKI Tahun 2016
Panduan program insentif Sentra HKI Tahun 2016
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.