Dengan hormat, kami sampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) akan menyelenggarakan Revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam bentuk pengembangan kurikulum sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran, Ditjen Belmawa menawarkan Program Hibah Kurikulum Revitalisasi kepada perguruan tinggi dengan akreditasi semua program studi minimal B. Masing-masing perguruan tinggi hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal. Dokumen yang dikirim harus dipenuhi dan disiapkan dalam pengajuan proposal Program Hibah Kurikulum Revitalisasi LPTK adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
- Proposal Program Hibah Kurikulum Revitalisasi LPTK rangkap 2 (dua) yang memuat:
a. Pengembangkan Kurikulum yang dilaksanakan pada tahun 2016 paling lama 4bulan sejak penanda tanganan kontrak;
b. Kurikulum yang menjamin pengembangan pembelajaran yang berpusat padamahasiswa (Student-Centered Learning) yang tercermin di dalam contoh Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Kepada perguruan tinggi yang berminat dapat mengirimkan dokumen pengajuan proposal paling lambat pada hari Senin tanggal 13 Juli 2016 cap pos, softcopy dapat dikirimkan ke email: [email protected] subject: Revitalisasi LPTK, sedangkan hardcopy dapat dikirim kepada:
Direktorat Pembelajaran
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung D- Lantai 7, Jln. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan
Jakarta 10270
dengan menuliskan label “Revitalisasi LPTK” pada pojok kanan atas amplop.
Perlu kami informasikan bahwa hibah akan diberikan kepada LPTK dengan besaran maksimal sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan sesuai penilaian panitia seleksi. Panitia Seleksi akan memilih 46 (empat puluh enam) LPTK yang memenuhi penilaian dan persyaratan yang ditentukan.
Penilaian oleh Panitia Seleksi akan mencakup : akreditasi institusi, akreditasi prodi, kurikulum, capaian pembelajaran, rasio dosen dan mahasiswa, pelaporan PD Dikti, kecukupan dosen yang relevan, kecukupan sarana dan prasarana, kecukupan ruang micro teaching, ketersediaan asrama, SOTK LPTK, Rencana anggaran biaya (RAB), Ketersediaan sekolah Mitra, komitmen mutu pada LPTK.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Lampiran :
Tawaran Hibah Revitalisasi LPTK
Panduan Hibah Revitaliasasi LPTK
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.