Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah Pengaturan, perencanaan, pengawasan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai Pendidikan Tinggi yang baik.
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
- Tanggung jawab, tugas dan wewenang Menteri Pendidikan Tinggi
- Pendirian Perguruan Tinggi, program studi dan program Pendidikan Tinggi
- Gelar, ijazah dan sertifikat profesi Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang dan jenis Pendidikan Tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
Pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi :
- Otonomi Perguruan Tinggi
- Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Tata Kelola Perguruan Tinggi
Sehubungan dengan hal tersebut maka Kopertis Wilayah X melakukan kegiatan Tata Kelola untuk Perguruan Tinggi Swasta untuk Propinsi Sumatera Barat dan Jambi yang diselenggarakan pada tanggal 29 s.d. 31 Juli 2016 di Bukittinggi.
Materi-materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut dapat diunduh pada tautan berikut:
Workshop Tata Kelola PTS
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.