Rate this post

Pengumuman Hasil Evaluasi dan Verifikasi Dokumen Usulan Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Periode Tahun 2016

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2016 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah memberikan kesempatan pengusulan pendirian, perubahan bentuk, dan pembukaan program studi perguruan tinggi swasta melalui Surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1105/C/KL/2015 tanggal 21 Desember 2015 perihal Pengumuman Pengusulan Pendirian, Perubahan Bentuk, dan Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta 2016, dan Nomor 236/C.C4/KL/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 perihal Perpanjangan Pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Swasta, dan Pembukaan Program Studi Tahun 2016.

Menyusul Surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1016/C.C4/KL/2016 perihal Pengumuman Hasil Evaluasi dan Verifikasi Dokumen Usulan Pembukaan Program Studi Periode Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016, bersama ini kami sampaikan bahwa hasil evaluasi dan verifikasi dokumen usulan pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi swasta bersama program studi yang diajukan akan mulai kami umumkan melalui akun masing-masing pengusul pada laman silemkerma.dikti.go.id sejak dikeluarkannya surat pengumuman ini.

Terhadap dokumen pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi beserta program studi yang telah disetujui akan dilakukan validasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selanjutnya terhadap dokumen pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang belum disetujui, Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti masih memberikan kesempatan kepada pengusul yang masih berminat melakukan perbaikan. Perbaikan dapat disampaikan dengan mengikuti prosedur dan tata cara pengusulan perbaikan sebagaimana tercantum pada laman silemkerma.dikti.go.id sampai dengan tanggal 30 September 2016.

Sebelum izin penyelenggaraan ditetapkan, perguruan tinggi tidak diizinkan melakukan penerimaan mahasiswa dan/atau melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Unduh:

Pengumuman Hasil Pendirian Perubahan PTS 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *