Sesuai Dengan Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, untuk dijadikan salah satu pedoman dalam menyusun kurikulum.
- Berkaitan dengan hal tersebut bersama ini kami menghimbau kepada semua perguruan tinggi dan setiap jenis pendidikan tinggi baik akademik, vokasi dan profesi agar segera melakukan rekonstruksi kurikulum dan meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan SN-DIKTI.
Demikian surat edaran ini untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Unduh:
- Surat Edaran Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.