Meneruskan Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi (surat terlampir), dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik (Universitas/Institut/Sekolah Tinggi) akan dilakukan moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian
- Pendirian Perguruan Tinggi baru hanya diberikan untuk perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi
- Pembukaan program studi akan diberikan untuk program studi di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM)
- Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan prodi terkecuali untuk :
- Daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)
- Daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Unduh:
Surat Edaran Menristekdikti
Lampiran
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.