Dengan hormat kami sampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 54 UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) terdiri atas:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Untuk memenuhi amanat Pasal 54 huruf a UU Dikti sebagaimana disebutkan di atas, Menristekdikti telah menetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Permenristekdikti tersebut telah ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015, dan berdasarkan Pasal 66 huruf d Permenristekdikti tersebut, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun. Dengan demikian, perguruan tinggi masih memiliki waktu penyesuaian (transisi) sampai dengan tanggal 21 Desember 2017.
Berdasarkan Pasal 8 Permenristekdikti nomor 62 Tahun 2016 tentang Sitem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Direktorat Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan wewenang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang SPMI. Dalam rangka pelaksanaan tugas ini dan agar pengelola dan penyelenggara perguruan tinggi, khususnya pengelola dan penyelenggara Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan dapat melakukan penyesuaian dengan ketentuan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, maka Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa, perlu melakukan monitoring pelaksanaan Program Pascasarjana.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa, sampai dengan tahun akademik 2016/2017 terhadap penyelenggaraan Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan, teridentifikasi perlunya evaluasi lebih mendalam terhadap pelaksanaan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, khususnya dalam 5 hal berikut:
- Penerapan sistem satuan kredit semester;
- Lama masa studi;
- Kualifikasi pembimbing dan promotor;
- Jumlah bimbingan tesis atau disertasi per dosen pembimbing;
- Publikasi.
Mengenai poin kelima tentang publikasi, perlu ditekankan bahwa Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:
- Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
- Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi;
- Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.
Hal ini ditujukan untuk mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas, untuk menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.
Untuk itu dalam waktu dekat, Tim Penjaminan Mutu Akademik Program Pascasarjana Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa akan melakukan monitoring pelaksanaan Program Pascasarjana ke Perguruan Tinggi terpilih.
Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi perlu menyiapkan dokumen Surat Keputusan pengelola atau penyelenggara perguruan tinggi yang memuat kebijakan tentang 5 hal di atas dan bukti pelaksanaannya.
Demikian disampaikan, untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :
Surat Edaran
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.