Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) menggelar rapat persiapan evaluasi kinerja akademik Perguruan Tingggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah X, Rabu (28/12).
Koordinator Kopertis Wilayah X, Prof. Dr. Herri, MBA mengatakan Evaluasi Kinerja Akademik PTS dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu, mengawasi serta mengendalikan perguruan tinggi agar tetap berjalan secara sehat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Kabid Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerja Sama Dra, Skunda Diliarosta, M.Pd mengatakan besok, Kamis (29/12) Kopertis Wilayah X akan mengadakan sosialisasi tentang panduan pemeriksaan dugaan pelanggaran perguruan tinggi ini bagi PTS di wilayah Sumatra Barat.
Ketua Tim Eka Kopertis Wilayah X, Prof. Syafrani mengungkapkan evaluasi terhadap kinerja akademik perlu dilakukan mengingat banyak temuan-temuan yang ditemukan dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut terbagi dalam tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat.
Jenis-jenis pelanggaran berikut sanksi administratifnya diatur dalam Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2015. Bentuk pelanggaran yang dikategorikan ringan di antaranya adalah perguruan tinggi tidak memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia dalam kurikulum, pemberian gelar yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, memiliki dosen tetap kurang dari 6 (enam) untuk setiap program studi, tidak memenuhi nisbah dosen dan mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.
Sanksi administrasi pelanggaran ringan berupa peringatan tertulis. Perguruan tinggi yang dikenai sanksi ini harus menghentikan pelanggaran dan memenuhi kewajiban paling lama 6 (enam) bulan. Jika tidak, perguruan tinggi akan dikenai sanksi administrasi sedang sampai dengan sanksi administrasi berat.
Pelanggaran sedang diantaranya program sarjana memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat, program magister memiliki dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program doktor atau sederajat, perguruan tinggi tidak memiliki statuta, tidak melakukan pelaporan secara berkala ke PDPT, dan lain-lain.
Sanksi pelanggaran kategori sedang ini dapat berupa penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan seperti penundaan bantuan keuangan, hibah, penghentian penerimaan mahasiswa baru, penundaan proses usul pembukaan program studi baru, dan penundaaan pelaksanaan akreditasi. Jika tidak memenuhi kewajiban paling lama 6 (enam) bulan dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan sampai dengan pemberian sanksi administrasi berat.
Terakhir adalah jenis pelanggaran berat, diantaranya perguruan tinggidan/atau program studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi, memberikan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, tidak mengusulkan akreditasi ulang program studi, penyelenggaraan studi di luar domisili PTS tanpa izin dari Menteri, dan lain-lain. Bentuk sanksi pelanggaraan berat ini mulai dari penghentian pembinaan, pencabutan izin program studi hingga pencabutan izin PTS. (HR)
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.