Rate this post

Edaran

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 47 menyebutkan bahwa dosen harus berkualifikasi akademik minimal S2. Hal ini menerangkan bahwa tidak ada lagi dosen berpendidikan S1 pada 10 tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Di samping itu berdasarkan Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti beberapa waktu yang lalu, masih ditemukan dosen PNS Dpk yang masih berpendidikan S1 yang berumur di atas 58 tahun dan di bawah 58 tahun. Rekomendasi yang diberikan adalah tidak lagi membayarkan tunjangan fungsional dan mengusulkan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun.

Sehubungan dengan hal tersebut nama-nama terlampir agar dapat melengkapi berkas pengajuan pensiun sebagai berikut:

  1. Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Fotokopi SK pangkat terakhir
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
  5. Fotokopi Karpeg/NIP terbaru
  6. Fotokopi ijazah terakhir
  7. Fotokopi SKP/DP3 2 (dua) tahun terakhir
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 sebanyak 7 lembar
  10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  11. Fotokopi surat nikah
  12. Akte kelahiran anak yang masih ditanggung
  13. Surat pernyataan alamat menetap selama pensiun (diketahui lurah)
  14. Data perorangan calon penerima pensiun (format terlampir)
  15.  Surat pernyataan tidak pernah dihukum 1 tahun terakhir (dikeluarkan oleh Kopertis)
  16. Surat permohonan pensiun dini yang ditujukan ke Koordinator

Semua kelengkapan berkas sudah dapat kami terima paling lambat minggu kedua Februari 2017.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh:

Surat Edaran

Lampiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *