Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil semua PNS diwajibkan mengisi SKP setiap tahun, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Setiap Dosen PNS dpk agar membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terhitung mulai bulan Januari s.d. 31 Desember 2016.
- SKP dosen PNS dpk harus ditanda tangani oleh dosen yang bersangkutan, Ketua Prodi/ Dekan, Penilaian Prestasi Kerja (PPK) ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan, Ketua Prodi/Dekan dan Pimpinan PTS.
- Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dosen PNS dpk untuk Kopertis ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan, Sekretaris Pelaksana, dan Koordinator Kopertis Wilayah X.
- Diharapkan agar semua SKP dan PPK tahun 2016 dikirim ke Kopertis Wilayah X paling lambat tanggal 10 Februari 2017.
Demikianlah kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh:
Surat Himbauan Pengisian SKP Dosen PNS Dpk Tahun 2016
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.