Rate this post

Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Tahun 2017

Sehubungan dengan dibukanya penerimaan usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi Pada Perguruan Tinggi (PT) tahun 2017, Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT sebagaimana tahun sebelumnya, dilakukan secara online/daring melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id. Mekanisme dan persyaratan pengusulan dapat dibaca pada “Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Tahun 2017” yang dapat diunduh dari laman silemkerma.ristekdikti.go.id.
  2. Dokumen usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 dapat diunggah melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id mulai 16 Januari 2017 sampai dengan 15 Maret 2017.
  3. Tahapan proses dan hasil evaluasi terhadap usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 akan diinformasikan melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pengusul.
  4. Pengusulan pendirian PTS dan pembukaan program studi pada PT tahun 2017 mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, yaitu:
    1. Pendirian perguruan tinggi baru diprioritaskan untuk perguruan tinggi vokasi (Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas);
    2. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Institut hanya untuk Institut Teknologi dengan cakupan program studi Science, Technology, Engineering, dan Mathematics (STEM);
    3. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Sekolah Tinggi hanya untuk program studi Science, Technology, Engineering, dan Mathematics (STEM);
    4. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Universitas dimoratorium hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

5. Perubahan perguruan tinggi swasta dapat diusulkan dengan ketentuan:

  1. Jika perubahan menjadi perguruan tinggi berbentuk universitas maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut adalah program studi STEM dan tetap mengikuti komposisi minimal 6 (enam) program studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan dan 4 (empat) program studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan;
  2. Jika perubahan menjadi perguruan tinggi berbentuk institut dan sekolah tinggi maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut hanya program studi STEM;
  3. Jika perubahan menjadi perguruan tinggi berbentuk selain universitas, institut, dan sekolah tinggi maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut tidak hanya program studi STEM.

6. Pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 dapat diusulkan dengan ketentuan:

  1. Semua program studi pada program Profesi kecuali yang dimoratorium;
  2. Program studi pada program akademik (program Sarjana, Magister, dan Doktor) hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium;
  3. Program studi pada program vokasi (program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan) tidak harus program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium.

7. Pembukaan program studi pada PT tahun 2017 sebagaimana dimaksud di bawah ini masih diberlakukan moratorium:

  1. Program studi Profesi Dokter Gigi, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2030/E/T/2011 Tanggal 23 Desember 2011 tentang Penghentian Proses Pengajuan usul Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Gigi (S1);
  2. Program studi Profesi Dokter, berdasarkan Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1/M/SE/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Moratorium Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter;
  3. Program Studi Keperawatan (pada Program Diploma Tiga dan Program Sarjana), Program Studi Kebidanan (pada Program Diploma Tiga, Program Diploma Empat dan Program Sarjana), dan Program Studi Bidan Pendidik (Program Diploma Empat), berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 400/D/T/2009 Tanggal 20 Maret 2009 Tentang Pendirian Program-Program Studi Keperawatan dan Kebidanan, dan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1643/E/T/2011 Tanggal 18 Oktober 2011 Tentang Moratorium Program-Program Studi Bidang Kesehatan;
  4. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada Program Sarjana, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1436/D/T/2010 tanggal 24 Nopember 2010 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Program Sarjana (S1).

8. Perubahan status PTS menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) dimoratorium berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 733/E.E2/DT/2013 Tanggal 29 Juli 2013 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan Status PTS menjadi PTN (Penegerian).

9.  Usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 sebagaimana dimaksud di atas akan dilaksanakan dalam 2 (dua) periode pengusulan, yaitu periode Januari-Februari 2017 dan periode Juli-Agustus 2017.

10. Usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT yang diusulkan secara daring/online melalui silemkerma.ristekdikti.go.id pada tahun 2015 dan/atau tahun 2016 masih diberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali hanya pada periode Januari-Februari 2017 sesuai dengan program studi yang diusulkan pada tahun 2015 dan/atau tahun 2016, kecuali program studi yang dimoratorium sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas.

11. Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti akan menghentikan dan membatalkan proses usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017. Semua informasi/pengumuman terkait proses dan hasil penanganan usul hanya dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada laman silemkerma.ristekdikti.go.id.

13. Seluruh proses usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 tidak dikenakan biaya apapun.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh:

Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Tahun 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *